Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/foto: tangkapan layar IG BICARAINDONESIA-Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono
Dikatakannya juga, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.
“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” sambungnya.
Pramono menegaskan dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa, kata dia, juga berlaku di tingkat pemerintah pusat.
“Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” katanya.
Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. (Rz/dtc)