x

Remisi Imlek 2023 di Sumut Hanya Diperoleh Satu Narapidana

1 minutes reading
Sunday, 22 Jan 2023 06:14 0 126 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Sama halnya dengan hari besar keagamaan lainnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Imlek tahun 2023.

Namun untuk Imlek kali ini, tercatat hanya aatu orang narapidana di Sumatera Utara yang memperoleh Remisi Khusus Imlek tahun ini.

Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan napi tersebut memperoleh remisi khusus sebagian.

“Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” ucap Bambang Suhendra, Minggu (22/1/2023).

Narapidana yang memperoleh remisi tersebut, kata Bambang Suhendra, diberikan potongan masa hukuman selama 1 bulan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus  kriminal umum,” terangnya.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak  33.122 orang.

Rinciannnya, napi di Lapas pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.

“Untuk tahanan di Rutan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,”pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x