BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Prabowo menyebut, kenaikan PPN berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025).
Kenaikan PPN tersebut, tegas Prabowo, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo, Selasa (31/12)
“Artinya, untuk barang dan jasa tergolong barang mewah ada kenaikan PPN,” imbuh Prabowo.
Sementara, barang kebutuhan sehari-hari yang dipakai masyarakat tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku,” ujarnya.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp38,6 triliun,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*