x

Respons Putusan MA Soal Suket SMA Gibran, KPU ‘Ngeles’ Lewat Tahapan Pemilu

1 minutes reading
Sunday, 1 Nov 2026 12:57 0 201 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU menanggapi putusan MA soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir pada pelantikan pasangan terpilih. 

‎Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dengan menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

‎”Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).

‎Idham berpendapat, KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon terpilih dilantik.

‎”UU Pemilu mengatur demikian,” pungkasnya.

(ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!