Komisioner KPU, Idham Holik/detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU menanggapi putusan MA soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir pada pelantikan pasangan terpilih.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dengan menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.
”Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).
Idham berpendapat, KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon terpilih dilantik.
”UU Pemilu mengatur demikian,” pungkasnya.
(ki/dtc)