x

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Tidak akan Banding

1 minutes reading
Thursday, 16 Feb 2023 11:02 0 122 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

“Kami mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x