x

Ringkus 2 Pengedar, Satresnarkoba Polres Asahan Sita 100 Butir Pil Ekstasi

2 minutes reading
Saturday, 8 Jan 2022 15:17 0 100 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus orang pria yang diduga kiat sebagai pengedar narkotika. Apalagi dari mereka turus disita jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Keduanya yakni berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba, Dusun II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan OAH (30) warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28), Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, persisnya di depan Hotel Sabty Garden.

“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat  yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang dicurigai akan membawa narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro,” ungkap Putu Yudha, Sabtu (8/1/2022).

Menindaklanjuti informasi itu, di bawah pimpinan Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, petugas melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.

“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor merek Force One dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan, lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai itu, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kirinya sebuah bungkusan plastik bening.

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi,” ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.

“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kuda Jingkrak dengan berat 41,54 gram bruto, 1 1 unit hp Nokia warna biru, hp Samsung warna putih, sebungkus plastik Bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,” pungkasnya.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x