x

Ringkus 4 Bandar Narkoba di Labubanbatu, Polres Labuhanbatu Sita 4 Kg Sabu

2 minutes reading
Monday, 26 Oct 2020 03:56 0 152 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim gabungan Polres Labuhanbatu bersama Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba.

Selain membekuk 4 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, petugas turut menyita 4 kilogram sabu yang diduga diselundupkan dari luar negeri.

Hal tersebut diungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasatreskrim AKP Parikesit saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil Koordinasi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu, 25 Oktober 2020.

Dikatakan Deni Kurniawan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari jajaran Ditresnarkoba Poldasu yang kemudian bekerjasama dengan personel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, hingga akhirnya berhasil meringkus keempat pelaku.

Penangkapan pertama berlangsung di Jalinsum Aek Kanopan, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara. 2 tersangka yang diringkua yakni MM (35) warga Jl. Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kec. Bandarsakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan inisial S (33) warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara

“Dari kedua pelaku ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh personil Polsek Kualuh Hulu,” jelas Kapolres.

Ketika introgasi kedua tersangka mengaku, bahwa temannya sudah melintas lebih dahulu dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Jazz Putih bernopol BK 1030 Q.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan personel piket fungsi yang dipimpin masing-masing para Kasat yaitu Satlantas, Satresnarkoba dan Satreskrim turun ke lapangan.

“Sekitar pukul 15.30 WIB oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl. Ahmad Yani, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, 5epat nya di jalan di depan Hotel Garuda,” urainya.

Dua orang pengendara mobil inisial M (45) warga Desa Baroh Blang, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara, berhasil diamankan.

Dari keduanya pula turut disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.270 Gram,1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

“Hasil penangkapan ini telah dilaporkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dari daerah Peureulak, Aceh. Narkotika sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp10.000.000,” terang AKBP Deni.

Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x