x

Rugikan Negara Rp1 M Lebih, Kejatisu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Humbahas

2 minutes reading
Thursday, 4 Mar 2021 12:35 0 124 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi menahan 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbanghasundutan,” kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka yang ditahan itu yakni DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.

Atas perbuatan yang dilakukan mereka, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara.

“Ditemukannya kerugian negara sebesar 1.170.021.810,94 sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Sumanggar.

Ia juga menjelaskan, posisi kasus tersebut di mana pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbanghasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510,00 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

“Dimana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan,” pungkas Sumanggar.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x