x

Rusak Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti untuk Arang Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 6 May 2026 12:34 0 111 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Riau kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan. Kali ini, kawasan hutan mangrove di pesisir Kepulauan Meranti dibabat untuk dijadikan lokasi dapur arang ilegal.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (25/4/2026) lalu.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 580 karung arang bakau. Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, yakni Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.

“Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.

Kombes Ade Kuncoro mengatakan langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!