x

Sarah Khalifa, Presenter TV Mesir yang Dijatuhi Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba

2 minutes reading
Wednesday, 9 Sep 2026 01:09 0 159 Teuku Yan

BICARAINDONESIA: Kabar mengejutkan datang dari pesohor Sarah Khalifa yang terjerat kasus narkoba. Presenter televisi terkenal Mesir tersebut dijatuhi hukuman mati setelah divonis bersalah.

Bersama dengan 11 terdakwa lain, Sarah dituduh terlibat dalam mengedarkan obat-obatan.
Dilansir surat kabar milik negara al-Ahram, Sarah dituduh termasuk dalam bagian dari geng kriminal yang mengimpor bahan-bahan untuk membuat narkoba dengan tujuan menjualnya. Mereka juga disebut memiliki senjata api dan amunisi ilegal.

Sarah Khalifa sendiri dikenal lewat program TV ‘Mission Impossible’ yang membahas isu-isu kriminal. Selebriti dengan 2,5 juta pengikut di Instagram itu juga memiliki klinik kecantikan dan pernah menjadi pembawa acara hiburan bersama musisi Hamo Bika.

Sarah telah membantah tuduhan kepadanya, mengatakan tidak pernah merokok apalagi terlibat dalam pengedaran narkoba. Dilansir CNN, ia menangis selama persidangan, memohon belas kasihan dan kemanusiaan. videonya beredar di media sosial namun kebenarannya belum bisa diverifikasi.

“Aku tidak pernah merokok sebatang pun seumur hidup. Aku bersumpah demi Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan sumpah terkuat, bahwa aku telah berbuat salah,” ujarnya.

Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg (1.653 lbs) narkotika dan bahan baku impor untuk membuatnya. 20 saksi telah memberikan pernyataan kepada jaksa selain bukti elektronik yang mencakup percakapan dan klip video.

Menurut surat kabar Akhbar al-Yom, Sarah Khalifa mengatakan dia tidak pernah melibat narkoba sampai dia difoto dengan narkoba di dalam kantor otoritas anti-narkotika ketika ditanya oleh hakim tentang dugaan perannya selama penampilan di pengadilan September lalu.

Sembilan terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh lainnya dibebaskan. Pengacara Sarah mengatakan wanita 39 tahun itu akan mengajukan banding atas hukuman mati. Putusan tersebut pertama kali diumumkan bulan lalu.

Menurut laporan Amnesty International, ada 492 hukuman mati selama 2025 di Mesir, 23 di antaranya sudah dilaksanakan. “Para terdakwa dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba dan pemerkosaan, kejahatan yang tidak termasuk ‘pembunuhan disengaja’ yang mana penggunaan hukuman mati harus dibatasi berdasarkan hukum dan standar internasional”, demikian bunyi laporan tersebut. (Rz/walipop)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!