x

Satreskrim Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

2 minutes reading
Wednesday, 16 Dec 2020 13:43 0 162 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau Sumatera.

Selain meringkus 2 dari 3 tersangka, pihaknya yang bekerjasama dengan Time Sumatera, salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup turut berhasil menyita barang bukti.

Demikian penjelasan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Parekesit dalam konferensi pers diruang tunggu Mapolres setemlat, Jl. HM Thamrin, Rantauprapat, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskan Deni, harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang belulang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000.

“Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, sambung Deni, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu, terkait akan adanya transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau Sumatera disebuah rumah

Mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalamnya berisikan 2 lembar kulit harimau sumatera dan 3 karung berisi tulang belulang harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakban warna coklat.

“Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” tandasnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x