x

Tok! Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

1 minutes reading
Monday, 8 Jan 2024 20:30 0 125 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai, Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Senin (8/1/2024).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada mantan pejabat di Ditjen Pajak itu sebesar Rp10 miliar lebih.

Hukuman penjara tersebut sama dengan untutan jaksa penuntut umum. JPU KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,9 miliar.

Hal yang memberatkan ialah Rafael dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rafael belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x