x

Satu Lagi Komplotan Pencuri Lampu Sorot Reklame di Tol Belmera Ditangkap

2 minutes reading
Thursday, 27 Aug 2020 06:36 0 130 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Sempat berhasil lolos dari sergapan petugas, pelarian Bambang Triyoso alias Geleng, akhirnya terhenti.

Warga Gang Lokasi, Dusun 13, Desa Bangunsari, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang menjadi salahsatu anggota sindikat maling lampu sorot reklame (billboard) di Tol Belmera, Km 28.900, Km 30.630, Km 32.350 dan Km 32.600 itu tak berkutik saat petugas Polsek Tanjungmorawa yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Sawangin meringkusnya di tepi Jl. Tanjungmorawa-Lubukpakam, persis di depan PTPN2 Tanjungmorawa, Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang pada Kamis pagi tadi (27/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan terhadap pria 35 tahun itu, dilakukan hanya berselang 2 hari setelah penangkapan terhadap Jaka Santri Nasution, persisnya pada Selasa malam (25/8) pukul 23.30 WIB di warung internet Dusun XII, Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa.

“Setengah jam sebelum tersangka Bambang alias Geleng ini kita tangkap, saya dapat informasi kalau dia sedang di lokasi penangkapan. Saya dan anggota langsung ke lokasi. Saat kita amankan, tersangka sedang nongkrong di pinggir jalan. Sekarang sedang kita proses hukum,” kata Sawangin.

Ketika diinterogasi, sambung Sawangin, tersangka mengakui Jaka Santri adalah tandemnya saat melakukan pencurian. Tersangka Bambang alias Geleng, beraksi mencuri tiga lampu sorot reklame di Tol Belmera, tepatnya jembatan Jalan Madirsan, Desa Bangunsari, Kec. Tanjungmorawa, pada Jumat malam, 19 Juni 2020 lalu.

Setelah berhasil, ketiganya menjual hasil curiannya ke Jermal XV, Kec. Medan Drnai, Kota Medan, seharga Rp450 ribu.

Dari uang itu, Rp350 ribu dipakai buat beli sabu, sisanya, Rp100 ribu diberikan kepada orangtua Jaka Santri.

“Kedua tersangka, Bambang alias Geleng dan Jaka Santri, kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Sawangin.

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan PT Hansel Media Indonesia melalui kuasanya, Rahmadsah ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/62/VI/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 20 Juni 2020.

Pencurian lampu sorot reklame di jalan tol itu diketahui saat pimpinan PT Hansel Media Indonesia memerintahkan pegawainya, Rahmadsyah, untuk mengecek papan reklame di Km 32 Tol Belmera, Dusun XII, Desa Bangunsari, Kec. Tanjungmorawa, pada Sabtu pagi, 20 Juni 2020 lalu, pukul 06.00 WIB.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, Rahmadsyah melihat lampu sorot papan reklame di Km 28,900, Km 30.630, Km 32.350 dan Km 32.600, telah hilang dicuri. Selanjutnya, Rahmadsyah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungmorawa.

Akibat kejadian itu, PT Hansel Media Indonesia, mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x