x

Sempat Diteriaki Maling, 3 Pengedar Narkoba Termasuk Residivis Berhasil Diringkus Polisi

2 minutes reading
Monday, 21 Feb 2022 14:10 0 201 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Meski harus berjibaku di lapangan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, akhirnya berhasil meringkus 3 pengedar narkoba warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan para tersangka termasuk sang residivis sempat berlangsung tegang. Hal itu terjadi karena keluarga tersangka mencoba menghalangi petugas ketika akan membawa ketiganya ke Mapolres Labuhanbatu. Bahkan petugas sempat diteriaki maling oleh keluarga pelaku.

Meski berlangsung alot, setelah Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu yang memimpin operasi bersama Kanit I Iptu Eko Sanjaya,SH, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio menjelaskan maksud dan tujuan mereka, petugas akhirnya berhasil membawa ketiga target dengan pengawalan ketat belasan petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepi membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dijelaskan Martualesi, penangkapan berlangsung pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Diawali dengan undercover buy saat mengincar tersangka RSN (38), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,61 gram beserta satu unit timbangan elektrik.

Lalu, dalam pengembangan, giliran tersangka ARN (25) yang berhasil diamankan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp20.000 dan satu unit ponsel.

Menindak lanjuti pengakuan tersangka ARN, petugas kemudian berhasil menangkap R alias Kombet (39) yang merupakan target sekaligus seorang residivis kasus narkotika yang baru selesai menjalani vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas tahun 2019 lalu.

“Dari tersangka yang ketiga ini anggota menyita barang bukti sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Nah, pada saat tersangka ini akan dibawa ke mobil, o
Keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga personel Satresnarkoba turun dan dengan kekuatan penuh serta diberi arahan tujuan penangkapan kepada warga baru tersangka dan BB berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,” terang AKP Martualesi kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Dia juga menjelaskan, bahwa Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekitar bulan Oktober 2021 personel Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama,

Selain itu, AKP Martualesi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas narkotika yang dapat merusak masa depan anak bangsa

“Kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” pungkasnya.

Sementara, ketiga tersangka diperasangkakan melanggar Pasal 114 subsider 112 junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x