BICARAINDONESIA-Labuhanbatu:
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku terdiri dari bandar dan pengedar yang selama ini memasok pil haram itu ke Labuhanbatu, berhasil dibekuk.
Kedua pelaku yakni IM alias Ian selaku bandar dan ZF alias Febi seorang pengedar. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa 49 butir ekstasi.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu diawali penangkapan pelaku pada Kamis (17/4/2025), setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya transaksi ekstasi di Jalan Baru By Pass, Kota Rantauprapat.
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimipin Kanit Idik ll Ipda Risnal Situngkir langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan ke lokasi hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku IM alias Ian saat menunggu konsumennya di Jalan Baru Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebungkus plastik klip narkoba berisikan 9 butir pil ekstasi warna yngu gambar granat dari kantong celana depan. Selain itu pelaku juga mengakui masih menyimpan puluhan butir pil ekstasi dirumahnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman kepada Wartawan, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan pengakuan itu, sambung tim langsung menuju kediaman pelaku di Gang Manggis, Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebungkus plastik klip narkoba berisikan 38 butir pil ekstasi warna kuning bergambar Burung.
Usai melakukan penggeledahan, pelaku kembali mengaku bahwa sebanyak 10 butir pil ekstasi telah dijualnya kepada temannya berinisial ZF alias Febi, warga Bilah Hulu
Tak menyia-nyiakan info itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan target dan berhasil meringkus pelaku ketika duduk santai sambil menunggu pelanggannya di Jalan Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebungkus plastik klip narkotika berisikan dua butir setengah pil ekstasi dan mengakui sebahagian pil ekstasi telah laku terjual,” ujarnya
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut
Mantan Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, karena pil ekstasi yang diperolehnya dari Kota Medan banyak peminatnya, pelaku IM alias Ian pun merasa ketagihan sehingga sempat memesan barang haram itu sebanyak 3 kali
“Karena pil ekstasi banyak peminatnya, sehingga pelaku makin ketagihan memasok pil itu sebanyak 3 kali, awalnya belanja sebanyak 20 butir, yang kedua 50 butir, dan ke 3 kalinya ini sebanyak 100 butir,” pungkasnya. (Aji/Rz)