x

Sepak Terjang ‘Minus’ Oknum Kepala SMPN 4 Percut Seituan Terendus, Apa Saja?

6 minutes reading
Thursday, 25 Aug 2022 08:08 0 642 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Di tengah sorotan miring terhadap dunia pendidikan akibat kasus korupsi yang menyeret para pimpinan di lembaga tersebut, nyatanya masih saja ada oknum-oknum pimpinan yang terus berupaya bermain api dengan tujuan keuntungan pribadi.

Tak hanya di kawasan perkotaan, mereka yang bertabiat culas berani bermain sekalipun menjadi pemimpin sebuah lembaga pendidikan yang ada di pinggiran kota.

Kasus ini pula yang terendus di SMP Negeru 4 Percut Seituan yang berlokasi di Jalan Hamidin Haman, No.1A, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial YS yang diharapkan mampu mengayomi seluruh perangkat sekolah dan membawa siswa meraih prestasi bergengsi di dunia pendidikan, justru bertingkah sebaliknya.

Belakangan, berbagai sepak terjang ‘minus’ yang diduga melibatkan sang kepsek perempuan itu, malah mencuat. Ironisnya, tak hanya mereshkan para guru, membuat susah para siswa, penggunaan uang negara juga patut ditelisik lebih seksama, khususnya menyangkut dana BOS.

Berikut dugaan catatan dosa yang dihimpun selama kepemimpinan YS sejak 2019 atau selama 3 tahun terakhir.

• Pada akhir tahun pelajaran 2019/2020 mengutip uang perpisahan dari siswa kelas 9 sebesar Rp600.000,- per orang tetapi tidak terlaksana sepenuhnya akibat pandemi covid-19 sehingga uang dikembalikan kepada orang tua siswa sebesar Rp150.000,- dengan alasan sudah dipergunakan sebagai panjar kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya. Orang tua siswa keberatan tetapi terpaksa menandatangani surat pernyataan telah menerima pengembalian uang perpisahan.

• Selama menjabat, setiap pertemuan rapat dinas di sekolah YS diduga selalu dibuat daftar hadir beberapa rangkap, tetapi yang berjudul hanya 1 (satu) saja sesuai dengan undangan rapat, sedangkan yang lainnya TIDAK BERJUDUL, tetapi dipaksa untuk ditandatangani. Biasanya paling sedikit 3 rangkap.

• Seringkali setiap ada kepentingan guru perihal pemberkasan sertifikasi, guru diwajibkan menghadap YS satu per satu guna dimintai keterangan sesuatu hal yang berkaitan dengan kebijakannya dan berdalih menunjukkan kekuasaannya sebagai pimpinan dan diwajibkan LOYAL tanpa alasan apapun.

• Setiap guru diwajibkan memakai seragam dinas harian guru seperti pakaian dinas harian (PDH), baju putih , baju batik Deliserdang, dan korpri terbaru tanpa ada edaran dinas untuk mewajibkannya.

• Menegur guru didepan siswa tanpa alasan sehingga memalukan guru didepan siswa sehingga terkesan Kepsek tanpa etika.

• Mempekerjakan satpam sekolah tetapi tidak sesuai kesepakatan pembayaran honor, dengan alasan bahwa TIDAK ADA ANGGARAN UNTUK SATPAM. Bahkan selama 2 bulan gaji si satpam tak dibayar hingga kini.

• YS mewajibkan siswa dan guru terutama wali kelas untuk kebersihan setiap hari demi nama baik sekolah tanpa mempekerjakan petugas kebersihan yang memadai (menghemat dana bos untuk masuk ke kantong pribadi)

• Mempekerjakan tenaga honorer dengan pembayaran honor tidak sesuai dengan kelayakan dibandingkan dengan jam kerja yang diwajibkannya. Untuk menghindari penolakan, maka diwajibkan untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja.

• Membuat absensi kehadiran dengan mempekerjakan tenaga honorer untuk menanganinya langsung, jika sudah terlambat masuk, dianggap ABSEN, sebab daftar absensi tersebut sudah disimpan oleh petugas.

• YS juga mewajibkan wali kelas untuk membenahi kelas masing-masing dan setiap permasalahan yang terjadi di kelas, selalu yang menjadi perhatian adalah WALI KELAS, tetapi honor wali kelas hanya sebesar Rp100.000,- per semester.

• Membuat kegiatan Projek sekolah penggerak untuk kelas VII digabungkan dengan kegiatan pelepasan siswa kelas IX guna menghemat pengeluaran, dimana kegiatan tersebut dananya tersendiri tapi dipaksakan digabungkan pelaksanannya.

• Dana bos untuk sekolah penggerak untuk kelas VII pada tahun pelajaran 2021/2022 sebesar Rp125.000.000,- per semester tetapi seringkali kegiatan dilakukan tanpa penggunaan dana bos untuk menghemat biaya, sedangkan dananya ada dari pemerintah.

• Mewajibkan siswa membeli baju batik, baju olahraga sebesar Rp 300.000,- bagi siswa kelas VII setiap tahun ditambah uang simbol sebesar Rp50.000,- per siswa. ( melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan: ”pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan).

• Membuat CCTV di berbagai sudut area sekolah untuk memantau pergerakan setiap orang, tetapi sarana penunjang pembelajaran didalam kelas DIABAIKAN, dengan alasan TIDAK ADA DANA BOS untuk itu.

• Terjadi penurunan jumlah siswa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tanpa alasan yang jelas, sedangkan sekolah negeri tetangga justru MEMBUANG SISWA dan siswa yang ditolak di sekolah tetangga juga enggan masuk ke SMPN 4 Percut Seituan tanpa alasan yang jelas.

• Penggunaan dana bos sangat tidak transparan sebab tidak pernah ada pertemuan rapat tentang dana bos sekolah, sedangkan kepala sekolah sebelumnya selalu mengadakan rapat kerja tentang penggunaan dana bos.

• Mempekerjakan anak-anaknya sebagai tenaga honorer dan membuka kantin di sekolah, sedangkan guru yang sebelumnya berjualan di sekolah selalu DILARANGNYA.

• Biaya listrik penjaga sekolah dipaksakan untuk membayar sendiri setiap bulannya, tetapi struk pembayaran listriknya diminta untuk dikumpulkan kepada kepala sekolah. (SUDAH BERLANGSUNG 3 TAHUN).

• Seringkali MENGANCAM guru dengan menyampaikan kalimat ancaman di wa group sekolah sebab kekuasaannya menjadi penentu nasib guru.

• Setiap perayaan 17 Agustus diwajibkan setiap kelas membenahi kelasnya masing-masing dan mengikuti perlombaan tetapi dananya diminimalisir dengan alasan tak ada dana bos untuk kegiatan tersebut. Dan juga kegiatan keagamaan dilakukan dengan mewajibkan siswa membawakan snack (makanan) dari rumah masing-masing dengan alasan bahwa TIDAK ADA DANA BOS untuk itu.
• YS selaku Kepala sekolah membuat kebijakan sesuka hati, memerintahkan untuk membuka rekening dana sertifikasi di bank Sumut Percut, padahal bapak/ibu sdh terdaftar sebagai nasabah di bank Sumut aksara. YS memaksa dengan  menyebutkan hanya bapak/ibu yang nasabah di Percut yg akan diajukan untuk menerima sertifikasi
• Kepsek tidak memberikan hak cuti 3 bulan kepada ibu guru yang baru lahiran, beliau mengatakan cuti ibu tersebut hanya 2 bulan karena anak ketiga, padahal ibu tersebut melahirkan anak ketiga tetapi pertama lahiran setelah PNS, ketika itu masalahnya sangat alot sampai suami ibu yang meminta cuti harus menghadap ke dinas

Sementara, atas berbagai catatan ini, YS selaku Kepala SMPN 4 Percut Seituan saat dikonfirmasi seolah menyangkal tentang daftar dugaan kesalahan yang dibuatnya selama 3 tahun menjabat di SMPN 4 Percut Seituan.

“Iin…banyak sekali daftar dosa saya pak…terus apa petunjuk untuk dosa2 yang tersebut diatas untuk saya komfirmasi🙏🙏🙏,” jawabnya via chat whatsapp, Rabu (24/8/2022).

“Baiklah, sebagai seorang abdi negara yang baik, yang sudah berupaya memberikan yang terbaik untuk amanah yang sudah diberikan pada saya, maka akan saya berikan jawaban untuk semua pernyataan yg sudah bapak berikan, mudah2 an sumber dan cerita bukan karena ada unsur benci dan tidak suka pada saya.🙏🙏🙏terimakasih untuk info yang disampaikan,dan memberikan kesempatan kepada saya untuk membuat pembelaan dan komfirmasi.🙏,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x