x

Sepakati Pendampingan Hukum, PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Nisel Gelar PKB

2 minutes reading
Thursday, 16 Feb 2023 10:49 0 142 admin

BICARAINDONESIA-Medan : PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara Tiga (UPP Sumbagut 3) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu (15/2/2023).

Penandatangan tersebut langsung dilakukan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo dengan Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa SH, MH di kantor PLN UPP Sumbagut 3, Jalan RA Kartini, Medan.

Turut mendampingi dari pihak PLN diantaranya Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Team Leader Perijinan & Pertanahan Alexander J. Sihite, Rianto Team Leader Keuangan & Umum, Staf Perijinan & Pertanahan Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu, Manager UPT Medan Syafrizal, Asman Konslur Yudhi Arif, MULTG Nias Ernest G. M, MSB Pertanahan & Aset Andi Rizki, Officer Aset Aryo Marbun

Sedangkan dari Kejari Nias Selatan tampak hadir Kasi Datun Yaatulo Hulu SH, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nias Selatan Windy Grace Litania Simbolon S.H, Yafila Kania Irianto S.H, Novi Thalia.

Terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

“Pertimbangan hukumnya berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Pada Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam, agar keandalan sistem ketenagalistrikan dapat terjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Nias,” terangnya.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x