x

Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, Wartawan Wajib Masuk Organisasi Kewartawanan

2 minutes reading
Saturday, 3 Apr 2021 09:52 0 117 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Untuk kesekian kalinya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, kembali menggelar ujian penerimaan calon anggota baru (anggota muda) dan kenaikan tingkat menjadi anggota biasa, di Gedung PWI Parada Harahap Jalan Adinegoro Medan, Sabtu (3/4/2021).

Ketua Panitia Drs Khairul Muslim menyampaikan, ujian penerimaan calon keanggotaan PWI kali ini, diikuti 111 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan media online, masing masing 76 orang calon anggota muda dan 38 orang lainnya calon anggota biasa.

“Dalam ujian yang bermoto ‘Memperkokoh Silidaritas Organisasi dan Profesi’ ini, juga akan menghadirkan Kepala Pimpinan Pemasaran Konsumen Kantor Pusat PT Bank Sumut Ramadhan Muda Siregar ST yang akan menyampaikan materi tentang peran Bank Sumut Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi,” sebut Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut tersebut.

Ia juga menjelaskan, materi ujian yang diberikan adalah pembuatan berita dari pemateri Bank Sumut serta ujian tertulis tentang kode etik jurnalistik dan lainnya.

“Para wartawan yg mengikuti ujian ini adalah yang kompeten dan ujian ini adalah amanah dari konstitusi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mana wartawan wajib memasuki salah satu organisasi kewartawanan,” katanya.

Ditambahkan wartawan senior ini, PWI adalah organisasi konstituen Dewan Pers yang masih dipercaya, kompeten dan memenuhi standarisasi lembaga pers tersebut.

“Ada peserta yang minta agar penerimaan keanggotaan PWI tidak melalui ujian, namun permintaan itu tidak bisa diberikan mengingat ujian penerimaan dan kenaikan status keanggotaan adalah merupakan prosedur dan ketetapan (Protap) yang sudah ditentukan,” tandas Khairul.

Pelaksanaan ujian keanggotan PWI itu, secara resmi dibuka Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE yang berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan ditutup oleh Ketua Panitia Drs Khairul Muslim.

Editor : Chairul/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x