x

Setelah Kantah Mojokerto, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Buntut Kasus Dugaan Suap Dirjen Lampri

2 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2026 16:03 0 98 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: OTT KPK terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat terus berbuntut panjang. Usai kemarin menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, Kamis (24/9/2026), KPK kembali  melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.

“Kemudian hari ini, Kamis (24/9/2026), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Dia menyebut penggeledahan masih berlangsung. Dia belum menguraikan mengapa penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Meski demikian, Lampri yang menjadi tersangka dalam kasus ini pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9/2026).

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (Ty/dtc)

LAINNYA
x