Efriadi bin Bakri menunjukkan bukti SHM atas kepemilikan lahan/foto: ist BICARAINDONESIA-Musi Banyuasin: Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik menyusul adanya laporan dugaan aktivitas galian C ilegal yang sebelumnya dilaporkan Sandi Andika ke Polda Sumatera Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Efriadi bin Bakri angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah atas lahan yang memicu sengketa tersebut.
Menurutnya, status kepemilikan tanah yang dimilikinya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah serta didukung putusan pengadilan.
Efriadi menjelaskan bahwa sengketa mengenai hak waris atas tanah tersebut sebelumnya pernah diajukan oleh pihak lain ke Pengadilan Agama Sekayu. Namun, menurutnya, gugatan tersebut telah ditolak oleh majelis hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1125/Pdt.G/2025/PA.Sky.
Ia menyebutkan, putusan tersebut semakin menguatkan kedudukannya sebagai ahli waris dan pemilik sah atas tanah yang berada di Desa Tanah Abang.
“Tanah ini milik saya. Saya memiliki SHM yang resmi Jika ada pihak di luar sana yang juga mengaku sebagai pemilik tanah ini, silakan buktikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Efriadi kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Efriadi mengatakan bahwa lahan tersebut segera dimanfaatkannya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Saat ini, kata dia, aktivitas yang dilakukan di lokasi masih sebatas pembersihan lahan secara manual dan menggunakan alat berat untuk meratakan kontur tanah agar siap ditanami.
“Tanah ini nantinya akan kami tanami sawit. Saat ini masih dalam tahap pembersihan dan perataan kontur tanah,” ujarnya.
Efriadi juga mengaku heran dengan adanya pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang diklaimnya sebagai miliknya.
“Tanah ini milik saya sendiri. Saya ingin berkebun di atas tanah milik saya sendiri. Kalau ada yang menyatakan tanah ini miliknya, silakan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dugaan galian C ilegal yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan mengaitkan aktivitas di lahan tersebut. (Rz/*)