x

Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bakal Berubah Warna dan Tulisan

2 minutes reading
Friday, 13 Aug 2021 06:17 0 143 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Pelat nomor kendaraan di Tanah Air akan segera memiliki wajah baru. Rencananya, Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) mobil dan motor akan menggunakan latar belakang putih dengan tulisan hitam.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (13/8/2021).

Taslim menjelaskan, perubahn itu salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan.

”Semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertulisan hitam,” katanya.

Perubahan warna itu dilakukan agar memudahkan kamera ETLE mengidentifikasi kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

“Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x