Dikawal petugas kejaksaan dan TNI, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta: Sidang perdana terhadap mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Berbagai fakta mengejutkan terpapar dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 34 orang.
Dalam sejumlah dakwaanya, kaksa mengungkapkan rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama tahun 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout totalnya Rp26 miliar.
Salah satu pihak yang menyerahkan uang ke Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Berdasarkan informasi, PT OBP ini adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
PT OBP ini bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.
“Bahwa sekira bulan Februari 2024, bertempat di kantor PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan juga pendiri kantor hukum Prime Solution Associate meminta agar Tomi Hadi menyerahkan ‘kue’ alias uang SGD senilai Rp 20 miliar kepada Febrie
Singkat cerita Tomi Hadi membawa uang tersebut ke Febrie. Uang itu diserahkan Tomi melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
“Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” ungkap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang, adapun rinciannya sebagai berikut:
1. pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta dan;
2. pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta.
Modus Cuci Uang Febrie
Di samping itu, dalam dakwaannya jaksa juga memaparkan bahwa Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama tiga orang rekannya. Jaksa mengatakan Febrie membuat 29 usaha untuk menyamarkan hasil korupsinya itu.
Adapun tiga orang rekan Febrie adalah Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengatakan ketiganya merupakan orang kepercayaan Febrie.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” ujar jaksa
Jaksa mengatakan pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak duduk di bangku kuliah. Sedangkan perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang itu terjadi sekitar tahun 2013-2015.
Jaksa mengungkapkan Don Ritto bersama Febrie kerap menggunakan kantor hukum Don Ritto, DR Lawfirm dan Anindita, Vitto&rekan law office untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
“Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan.
“Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap jaksa.
Berikut perusahaan dan yayasan Febrie bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin:
1. Pada sekira tahun 2020, Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Perancis PT GONTRAN CHERRIER yang bergerak di bidang
kuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi
Café De’ Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara;
2. Bahwa sekira bulan Oktober 2020, Terdakwa melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan perusahaan money changer PT KANTOR OMZET INDONESIA (money changer) yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
3. PT HUTAMA INDO TARA merupakan perusahaan holding, didirikan pada tanggal 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
4. PT CIPTA SINAR BENDERANG, tanggal SK terakhir 04 Februari 2023 bergerak di bidang pertambangan batubara yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;
5. PT BORNEO SURYA PERSADA, tanggal SK terakhir 20 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian, pertambangan batubara dan usaha lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
6. PT BORNEO GREEN PRIMA, tanggal SK terakhir 21 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batubara dengan data yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
7. PT CELEBES MEGA NIKEL, tanggal SK terakhir 11 September 2023 bergerak di bidang perdagangan yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;
8. PT KRESNA PUSAKA ENERGI, tanggal SK terakhir 19 Oktober 2023 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
9. PT PRIMA NIAGA INTI SELARAS, tanggal SK terakhir 28 Agustus 2024 bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
10. PT PARWITA PERMATA MULIA, tanggal SK terakhir 13 Maret 2026 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower SCBD, Jakarta;
11. YAYASAN ANNY DJAMALUDDIN RASYAD berdiri tanggal 22 Maret 2024 dan disahkan tanggal 28 Maret 2024, dengan pengelola sekaligus Bendahara Utama adalah Nurman Herin;
12. PT DON MAN DAY berdiri ditahun 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan yang beralamat di Jambi;
13. PT CLAN ANAK LANANG berdiri pada Oktober 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi dan instalasi yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;
14. PT BERKAH MELIMPAH SELAMANYA, bergerak di bidang usaha aktivitas holding dan penasihat investasi berbentuk Perusahaan yang beralamat Serang, Banten;
15. PT DUTA KREASI INVESTAMA, bergerak di bidang usaha penasihat Investasi berbentuk perusahaan, beralamat di Serang, Banten;
16. PT HIJAU GUNUNG KERINCI, bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi bangunan sipil, jembatan, jalan laying yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;
17. PT MULTI TEKNIK KONSULINDO, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas arsitektur yang beralamat di Treasury, SCBD Jakarta;
18. PT DECLAN INFORMATIKA SEMESTA, bergerak di bidang usaha yang meliputi Industri perlengkapan komunikasi dan computer yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;
19. PT CIPTA BULUNGAN SELARAS, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar logam dan bahan kontruksi yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;
20. PT SIMPUL BHAKTI LESTARI, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas perusahaan pembiayaan, beralamat di Bandung, Jawa Barat;
21. PT PANUTAN PRATAMA ADIWIBAWA, berdasarkan tanggal SK terakhir 4 November 2025, bergerak di bidang budidaya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya yang beralamat di Letjen S Parman, Jakarta Baratl;
22. PT INDOSENTOSA AGRO MAKMUR, berdasarkan tanggal SK terakhir 18 April 2022 beralamat di Kalimantan Selatan;
23. PT BARAMEGA MINING RESOURCE, berdasarkan tanggal SK terakhir 15 Mei 2023 perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Senopati, Jakarta Selatan;
24. PT BAHANA BARUNA DAKSA, bergerak di bidang usaha yang meliputi angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus yang beralamat di The CEO, TB Simatupang, Jakarta Selatan;
25. PT TELANAI SWARNA DHIPA yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
26. PT RIVANTAMA BINTANG MUDA, bergerak di bidang usaha yang meliputi pertambangan dan perdagangan Nikel yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan;
27. PT HIKMAT ABADI INVESTAMA, bergerak di bidang usaha yang meliputi konsultasi bidang jasa dan Manajemen yang beralamat di Jakarta Barat;
28. PT TRIBAKTI INSPEKTAMA, bergerak di bidang usaha yang meliputi jasa sertifikasi dan laboratorium yang beralamat di Jakarta Utara;
29. PT DWA KARYA BULUNGAN, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rz/dtc)