x

Siksa dan Cabut Kuku Kaki Jefri, Oknum Anggota DPRD Labusel dan 3 Tersangka Lain Diburon

2 minutes reading
Sunday, 16 Aug 2020 10:00 0 124 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu, masih memburu oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinsial IF dan tiga tersangka lainnya.

Bahkan keempat pelaku penganiayaan sadis terhadap Muhammad Jefri Yono itu, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe dalam keterangannya, Sabtu, 15 Agustus 2020 membenarkan bahwa bahwa IF sebagai oknum anggota dewan bersama 3 orang lainnya yang telah berstatus tersangka, kini sudah masuk dalam DPO.

“Ya, sudah masuk dalam DPO setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” papr Murniati.

Seperti diketahui sebelumnya, keempat tersangka termasuk IF yang merupakan oknum Anggota DPRD Labusel, disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Tak hanya melukai tubuh, keempat pelaku juga melakukan penyiksaan sadis dengan mencabuti kuku kaki korban dengan menggunakan tang.

Bukan itu saja, tubuh korban juga ditusuk beberapa kali dengan menggunakan gancu dan dipukuli dengan menggunakan batu.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Labuhanbatu. Perkara ini pun terus bergulir. Usai diperiksa di Mapolres Labuhanbatu pada 31 Juli 2020 lalu, IF yang merupakan Politisi PDI Perjuangan beserta tiga orang pelaku lain, akhirnya resmi menyandang status tersangka.

Namun sejak itu pula, IF bersama 3 tersangka lainnya mendadak menghilang. Bahkab keempatnya tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu

Petugas juga sempat berupaya melakukan jemput paksa di rumah tersangka di Desa Pinang Damai, Kec. Torgamba, Labusel. Namun tersangka tidak berhasil ditemukan

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 yunto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancamabn hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x