x

Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Poldasu Tetapkan 2 Bidan Asal Tamora Jadi Tersangka

2 minutes reading
Friday, 19 Feb 2021 06:10 0 131 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pasca penangkalan terhadap tersangka berinisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung belum lama ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kembali membongkar jaringan sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara

Dari hasil pengembangan, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, kembali menetapkan 2 tersangka lain yakni RS (43) dan SP (42). Keduanya merupakan warga Tanjungmorawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang.

“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” katanya Kasubdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.

Kata Simon, 0eran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka ‘A’ pada Oktober 2020 lalu. “Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” beber Simon.

Dengan penetapan ini, berarti sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara meraton di Mapoldasu.

Simon juga menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sejauh ini dua bayi,  berusia 14 hari dan satu lagi berusia 3 minggu. Kedua bayi malang itu kini dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.

Sementara, Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara menambahkan, dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” sebutnya, Jum’at (19/2/2021).

Bayu juga mengaku, saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). “Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan,” harap bayu.

Sedangkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal  76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x