x

Sita Narkotika Senilai Rp57 Miliar, Polisi Ungkap Jaringan Libatkan Anak Di Bawah Umur 

3 minutes reading
Monday, 27 Apr 2026 19:51 0 109 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Deliserdang: Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang, berhasil mengagalkan peredaran narkotika senilai lebih kurang Rp57 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana di hadapan awak media yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam pada Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, Hendria memaparkan, ada beberapa jenis narkotika yang diamankan, diantaranya  53 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik warna gold gambar durian merek Freeso -dried durien, narkotika dalam bentuk Liquid Catridge Vape merek Lamborgini sebanyak 2.982 pcs, dan Vape merek Ninja sebanyak 267 pcs.

Selain itu, ada juga pil ekstasi merek rolek warna pink dan hijau sebanyak 9112 butir, serta 350 sachet narkotika jenis Happy Water dengan bungkus bergambar aneka buah.

Selain barang bukti Narkotika, petugas mengamankan alat komunikasi dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka saat akan mengantar narkoba menemui penampungnya.

Kombes Hendria Lesmana juga menjelaskan, dalam kasus ini, selain mengamankan barang bukti narkotika, ada tiga orang pemuda ditangkap. Bahkan satu diantaranya anak dibawah umur.

“Ada tiga orang tersangka yaitu J alias I (27), R (28) dan M alias N (17), ketiganya warga Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya berperan sebagai kurir dan kasus ini hingga kini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi menerangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan intelijen, hingga akhirnya pihaknya menundaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian yang sudah cukup lama.

Hingga akhirnya, petugas memantau pegerakan pelaku dari Tanjung Ledong ke Lubukpakam pada Senin (20/4/2026) lalu.

“Saat tiba di sekitar Tol Lubuk Pakam ketiga tersangka langsung kami ringkus dengan berbagai barang bukti Narkotika dan selanjutnya di bawa ke markas guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Fery Kusnadi.

Dari hasil interogasi diketahui, rencananya barang haram itu akan diserahkan pada tersangka yang masih buron berinisial B di Lubukpakam.

Kompol Fery menjelaskan pihaknya sudah sering melakukan penangkapan narkoba berupa sabu- sabu serta pil ekstasi. Namun baru kali ini menangkap narkoba jenis Liquid Catridge Vape serta narkotika jenis Happy Water.

“Ini juga narkoba jenis yang baru kali ini kami tangkap. Namun berdasarkan pemeriksaan lab, produk ini mengandung zat narkotika, untuk pengedarannya saya rasa di beberapa wilayah tapi kemunginan penampungnya saja di Lubukpakam. Tapi hal ini masih dalam pengusutan dan pengembangan kami, ” jelas Fery.

Ia juga mengatakan, modus operandi peredaran narkoba saat ini sudah banyak menggunakan jasa anak dibawah umur. Untuk itu, masyarakat dan orang tua dituntut lebih perhatian mengawasi anak-anaknya agar tak terjerumus dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

“Kepedulian masyarakat dan komitmen kita dalam pemberantasan narkoba yang perlu di tingkatkan,” pungkasnya.

Sementara, atas perbuatannya kini ketiga kurir langsung dijebloskan dalam sel tahanan guna proses lanjut. (Budi/Rz)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!