x

Akhirnya, 7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Hendro Susanto ke Pengadilan

3 minutes reading
Thursday, 12 May 2022 13:08 0 138 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : 7 calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 akhirnya resmi memperkarakan Hendro Susanto karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi online perkara PN MDN-052022GCC tertanggal 11 Mei 2022.

Hendro Susanto sendiri merupakan Ketua Komisi A DPRD Sumut, saat pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022 lalu.

Sementara ke-7 calon komisioner itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetyo, M. Ludfan Nasution, dan Edi Irawan.

“Kami sepakat tindakan Hendro Susanto sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan melawan hukumnya terang dan jelas. Dia selaku Ketua Komisi A yang memimpin rapat pemilihan tidak mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Setelah itu surat monitoring juga sudah dikirimkan, tapi tindakan korektif tak juga dilakukan. Hebat betul dia, apa sudah kebal hukum dia. Kita test dulu ah,” kata Kuasa Hukum 7 calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Rabu (11/5/2022) malam kemarin.

Alasan memperkarakan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sumut XII Langkat-Binjai itu, menurut Ranto, karena Hendro Susanto adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di DPRD Sumut.

“Materi gugatan sebagian besar bersumber dari hasil pemeriksaan kelembagaan negara yakni Ombudsman Perwakilan Sumut. Karena kami nilai Hendro Susanto seperti anggap remeh terhadap LAHP Ombudsman, maka kami tempuh jalur pengadilan. Bukti hukumnya adalah surat nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 Ombudsman mendesak Ketua Komisi A DPRD Sumut untuk melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP,” ujarnya.

4 tindakan korektif itu adalah, pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024.

Kedua, melakukan uji publik, ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari tim seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang.

Dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024.

Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang dilakukan terkait LAHP Ombudsman.

“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan ‘piring kotor’ ke meja pimpinan,” tukasnya.

Surat Ombudsman nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.

“Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kita sudah resmi perkarakan ke pengadilan. Pertanggungjawabkanlah di depan majelis hakim yang mulia di persidangan,” tukasnya.

Ranto yakin sekali perkara perbuatan melawan hukum ini akan berdampak buruk pada karir politik Hendro Susanto ke depan.

“Partai manapun pasti akan tracking rekam jejak seluruh calon legislatif yang maju di Pemilu. Kalau ada kader yang terjerat hukum bisa jadi catatan tebal itu di internal partai,” ujarnya.

Apalagi perkara hukum Hendro Susanto, lanjut dia, akibat kegagalannya dalam melaksanakan tupoksi sebagai politisi yang mengemban amanah konstituen dan kehormatan partai di DPRD.

“Hendro Susanto juga disumpah sebagai wakil rakyat untuk mengawasi birokrasi. Tapi tragisnya dia malah meloloskan 2 calon yang SK perpanjangannya bermasalah yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang di seleksi KPID 2021-2024. Padahal jelas-jelas dia katakan legalitas yang dipegang keduanya bukan SK Perpanjangan yang diteken gubernur, tapi surat tekenan Sekda,” ujarnya.

Di sejumlah media, Ranto mengingatkan, Hendro Susanto juga berulangkali teriak bahwa surat perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 itu tidak sah, ilegal, dan cacat hukum.

“Bukti-buktinya akan kami serahkan kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ya pertanggungjawabkan saja lah,” pungkasnya.

Penulis / Editor : Rill / Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x