x

Soal IRT Diancam dengan Sajam, Kapolres Siap Tersangkakan ‘Preman Besar’ Sergai

3 minutes reading
Thursday, 14 Apr 2022 23:23 0 144 admin

BICARAINDONESIA-Sergai : Sebagai wujud komitmen menegakkan perintah Kapolri dalam memberantas segala bentuk premanisme, seluruh korps Bhayangkara di tanah air, terus bertindak secara maksimal demi menjaga kamtibmas.

Tak terkecuali bagi Polres Serdangbedagai (Sergai), sebagai Satwil di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Misalnya dalam kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Yulindah Rahimah, seorang ibu rumah tangga warga Medan yang dilakukan terlapor ZT alias Buyung Mais.

Kapolda Sumut melalui Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud secara tegas memerintahkan penyidik untuk bekerja maksimal dalam mengusut tindak pidana yang diduga dilakukan pria yang disebut-sebut ‘preman besar’ Sergai itu.

“Tidak ada kata takut bagi kita memberantas premanisme, sesuai dengan Perintah Kapolri dan Kapolda Sumut. Dan untuk kasus pengancaman ini, kita telah bekerja keras untuk mengumpukan bukti-bukti dan telah menggelar perkara. Perkaranya berjalan, dan tidak ada kita peti es kan. Saya beri limit (batas) waktu pada penyidik 3 minggu untuk menetapkan status tersangka pada terlapor,“ tegas Ali Machfud saat ditemui pelapor bersama kuasa hukumnya Riadi, SH di ruang kerjanya, Rabu, 13 April 2022.

Terkait perkara ini juga, Ali turut menjelaskan, bahwa ia telah memanggil penyidik yang menangani Laporan nomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres tentang perkembangan kasus pengancaman dengan menggunakan sajam jenis parang. Hasilnya, terlapor mengakui adanya tindakan tersebut.

“Yang jelas terlapor sudah mengakui adanya peristiwa tersebut, walau menurut pengakuannya menggunakan kayu buka golok. tapi tetap diakui adanya tidak pengancaman apapun alatnya. Dan saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk memanggil saksi tambahan yang ada di lokasi begitu juga dengan terlapor. Jika terlapor mangkir, maka yang bersangkutan akan kita panggil lagi untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

AKBP Ali Machfud juga membeberkan berdasarkan laporan anak buahnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada 2 orang saksi diambil keterangannya.

“Apalagi kedua nama tersebut ada di BAP terlapor,” ucap Ali Machfud lagi.

Merespon penjelasan tersebut, kuasa hukum korban Riadi, SH mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sergai dibawah komando AKBP Ali Machfud yang ingin agar kasus ini tuntas agar bisa memberi rasa aman kepada korban.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Polres Serdangbedagai dibawah kepemimpinan AKBP Ali Machfud, yang ingin kasus ini tuntas dan segera menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Kita berharap, semua pihak yang melihat mendengar kejadian tersebut bisa kooperatif datang dan memberi kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, agar atensi bapak Kapolres atas kasus ini bisa maksimal,“ ujar Riadi, Kamis (14/4/2022)

Sementara itu, penyidik Polres Sergai yang menangani perkara ini mengatakan, bahwa hingga kini tidak satu pun saksi yang dipanggil oleh pihaknya yang hadir untuk memberi keterangan sesuai jadwal pemeriksaan

“Jadwanya jam 9-10 pagi ini kita akan memeriksa saksi kedua saksi. Namun hingga sore hari keduanya tidak kunjung hadir. Sesuai instruksi bapak Kapolres, kita akan layangkan kembali panggilan kedua. Jika  sampai panggilan ke tiga tidak juga hadir maka kita kan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan UU yang berlaku,“ urai penyidik.

Penulis : Yuli
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x