BICARAINDONESIA-Jakarta : Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seoarang mantan artis karena terlibat kasus peredaran uang palsu. Hal ini diketahui saat pelaku, SKW (41) nekat membelanjakan uang palsu itu ke mall, namun uang palsunya terdeteksi kasir.
SKW diketahui adalah Sekar Arum Widara, seorang mantan artis drama kolosal era 2000-an. Ia sempat menunjukkan bakatnya di bidang akting melalui drama Angling Dharma
Perempuan yang lahir pada 1984 itu kini sudah tidak aktif lagi di dunia hiburan dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan SKW dibenarkan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi. Ia menyampaikan bahwa SKW kedapatan membawa ribuan lembar uang palsu saat ditangkap.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujar Teddy, dikutip dari liputan6, Senin (14/4/2025).
Pelaku, kata Teddy, tidak kapok dan malah kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.
“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” katanya.
Teddy mengatakan, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.