x

Sri Mulyani Rilis Biaya Perjalanan Dinas ASN, Tarif Hotel Capai Rp 9,3 Juta/ Malam

2 minutes reading
Tuesday, 3 Jun 2025 14:45 0 429 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 resmi dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Dalam peraturan tersebut ada yang menjadi sorotan, yakni biaya tarif hotel paling tinggi untuk perjalanan dinas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di provinsi DKI Jakarta. Besaran biaya tersebut mencapai Rp 9.331.000.

Sementara itu, biaya untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp 1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan bahwa besaran tersebut diambil dari rata-rata hasil survei.

“Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” ujar Lisbon, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (3/6/2025).

Setelah DKI Jakarta, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali sebesar Rp 7.328.000. Untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Sementara provinsi dengan biaya anggaran hotel terendah adalah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selanjutnya Rp 1.628.000

untuk pejabat eselon II, Rp 1.546.000 untuk pejabat eselon III, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.

Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteri ditetapan sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!