x

Suap Pengurusan Perkara, Uang Hakim Agung MA Disimpan di Kamus Bahasa Inggris

2 minutes reading
Friday, 23 Sep 2022 00:54 0 207 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah uang yang diduga suap terkait penanganan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kamus bahasa Inggris. Tidak seperti kamu biasanya, kamus itu telah dimodifikasi, sehingga menjadi sebuah boks yang bisa dimasukkan barang.

Hal tersebut diketahui dalam jumpa pers saat penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap terkait kasus perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022) dini hari.

“Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK, ditegaskan Firli, memiliki bukti yang cukup sehingga menetapkan Sudrajad dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun sembilan tersangka dimaksud ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

“Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti. Dan hari ini kita sudah sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK,” ungkap Firli.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“KPK mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi), dan HT (Heryanto Tanaka) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x