x

Suparta Terdakwa Kasus Timah Rp 300 T Meninggal Dunia

1 minutes reading
Tuesday, 29 Apr 2025 01:33 0 340 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Suparta meninggal hari ini di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (28/4).

Harli belum menjelaskan penyebab kematian Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.

“Di Lapas Cibinong,” kata Harli.

Suparta, kata Harli, mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Statusnya pun masih terdakwa.

“Terdakwa karena kasasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu lebih tinggi dari sebelumnya yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!