x

Syarat Oknum Calon Panwaslih Diduga Cacat Administrasi, Tapi Tetap Diloloskan Tim Pansel

2 minutes reading
Sunday, 15 Sep 2024 00:57 0 905 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Meski berkas pencalonan salah satu oknum Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara berinisial KS, diduga cacat admistrasi, namun tetap saja berkas tersebut diloloskan pihak Panitia Seleksi (Pansel).

Menurut informasi, surat keterangan lulus (SKL) milik KS yang diajukan ke Pansel, kabarnya belum dilegalisir.

Ketua Pansel Panwaslih Sadam Hasrul, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (11/9/2024) menjelaskan, setiap calon wajib memenuhi syarat sesuai dengan yang diumumkan antara lain :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada panitia seleksi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
2. Fotocopy KK dan KTP.
3. Pas Poto 4×6 sebanyak 4 lembar.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Fotocopy Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
7. Surat bebas Narkoba dari BNK
8. Surat pernyataan yang di bubui materai 10.000.
9. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
10. Bagi ASN dan PPPK, pada saat mendaftar melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.

“Surat keterangan lulus yang di lampirkan KS seingat saya sudah di legalisir Dekan,” jawab Sadam singkat.

Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser Aceh Roezaini Soefi, ketika dikonfirmasi membenarkan SKL yang pernah di terbitkannya untuk KS, hanya untuk berisi keterangan kelulusannya.

“Untuk pengajuan syarat pencalonan menjadi anggota Panwaslih itu tidak ada pengajuan ke kami, karena surat yang kami keluarkan belum dilegalisir. SKL itu diterbitkan Dekan Fakultas Ekonomi, namun itu hanya keperluan pembuktian KS Lulus, bukan untuk keperluan pencalonan Panwaslih, karna belum kami leges,” tandas Soefi, Sabtu (14/9/2024).

Tak hanya itu, ia juga mengaku bahwa pihak Pansel sejak melakukan perekrutan, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kampus, sampai permasalahan SKL ini muncul.

“Pihak Pansel tidak ada kordinasi ke kami untuk membuktikan status SKL tersebut” akunya.

Tidak mau dikambing hitamkan, lantas Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser Aceh itu pun mengeluarkan surat pernyataan secara resmi.

Penulis : Al
Editor : Ty

LAINNYA
x