x

Tindaklanjuti Pungli di SMAN 2 Bilah Hilir, Ombudsman Apresiasi Langkah Inspektorat

2 minutes reading
Friday, 6 Oct 2023 18:07 0 730 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Langkah cepat Inspektorat Provinsi Sumut, dalam menindaklanjuti laporan para guru honor SMAN 2 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu terkait pungutan liar (Pungli), mendapat apresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Laporan tersebut sebelumnya dikoordinasikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Inspektorat Provinsi Sumut.

“Terus terang, kita mengapresiasi Inspektorat Provinsi Sumut yang dipimpin Pak Lasro Marbun. Tindakan mereka cepat dan memberi saran yang tepat pula,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (5/10/2023).

Abyadi Siregar menjelaskan, laporan dugaan pungli di SMAN 2 Bilar Hilir yang disampaikan para guru honor tersebut, semula diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 31 Juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi dan data tentang substansi laporan dari para guru honor, selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut pada 7 Agustus 2023.

“Dan pada awal Oktober 2023 ini, Inspektorat Provinsi Sumut sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) atas kasus tersebut. Itu artinya, proses penanganan kasus ini sangat singkat,” jelas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar merinci, sesuai laporan para guru honor, kasus dugaan pungli ini bermula ketika oknum Kepala SMAN 2 Bilah Hilir, menjanjikan akan membantu para guru honor untuk menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, syaratnya adalah harus menyiapkan uang antara Rp5 juta s/d Rp36 juta.

“Sebanyak delapan guru honor, kemudian memenuhi syarat dimaksud. Namun ternyata, oknum kepala sekolah tidak dapat memenuhi janjinya untuk menjadikan para guru honor itu sebagai PPPK, meski uang sudah diserahkan. Uang diserahkan melalui oknum kepala sekolah dan melalui seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT),” terangnya.

Karena didesak oleh para guru honor, lanjutnya, akhirnya oknum kepala sekolah tersebut mengembalikan uang para guru. Namun, sampai saat ini, masih tersisa sekitar Rp36 juta lagi yang belum dikembalikan oknum kepala sekolah tersebut.

Abyadi Siregar sepakat bahwa tindakan oknum kepala sekolah tersebut tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain itu, Abyadi juga sependapat bahwa tindakan oknum kepala sekolah itu telah menyalahgunakan wewenang. Dan juga, melakukan permintaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Sehubungan dengan itu, Pj Gubernur Sumut harus menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum kepala sekolah tersebut, sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu juga kepada oknum guru GTT dimaksud.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x