x

Tak Jadi Dipecat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Kompol Chuck!

1 minutes reading
Thursday, 29 Jun 2023 23:50 0 265 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemecatan mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dibatalkan. Atas pembatalan itu, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Kompol Chuck Putranto?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, seorang kompol masuk golongan IV (Perwira Menengah), gaji pokoknya sebesar Rp3.000.100-Rp4.930.100. Selain gaji, seorang Kompol juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari jabatan hingga keluarga.

Golongan IV juga mencakup jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan gaji Rp3.093.900-Rp5.084.300 dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dengan besaran gaji Rp3.190.700-Rp5.243.400. Perwira tinggi mulai dari Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal juga termasuk ke dalam golongan IV.

Untuk diketahui, Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pembatalan itu atas atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x