x

Tangkap Pengedar Narkotika, Polisi Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu

2 minutes reading
Wednesday, 2 Nov 2022 15:06 0 181 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 42 Kg sabu asal Malaysia di beberapa tempat di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan bahwa pihak Polrestabes Medan juga berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar di Medan.

“Ada tiga orang pelaku pengedar yang ditangkap, berinsial SMS (36) warga Jl. H. Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, dan IS (42) warga Jl. Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pelaku yang akan memasok narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu. Kemudian, pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jl. Lintas Sumatera–Tebing Tinggi dan memberhentikan mobil tersebut.

Berdasarkan penyidikan itu, ditemukan satu tas berisi 20 bungkus sabu-sabu dari dalam mobil. Petugas pun menginterogasi sopir (SMS) dan pelaku mengakui bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Jl. H Adam Malik Medan.

“Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki-laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai,” tambah Kombes Valentino.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Pada Senin (31/10/2022) pukul 15.00 WIB, tim kembali mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Tim pun melakukan penyidikan terhadap laki-laki diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jl. Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Di sana, pelaku (IS) bertemu dengan laki-laki (ZU) dan memindahkan sebuah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Tim pun mendekati keduanya dan menggeledah tas tersebut. Ditemukanlah 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 Kg.

IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada ZU. Sementara itu, ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu dan mendapatkan upah Rp30 juta.

Modus pengiriman sabu ini sudah berjalan 15 kali pengiriman dalam setahun dengan rata-rata pengiriman sebanyak 14 Kg.

“Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran, di antaranya menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti-ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” jelas Valentino.

Para pelaku disangkakam Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x