x

Tender Diduga Curang, DPD GAPKAINDO Resmi Laporkan UKPBJ ke Kejari Agara

2 minutes reading
Monday, 10 Jul 2023 21:11 0 1573 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Kasus dugaan kecurangan tender Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang diprotes Gabungan Pengusaha Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) Aceh Tenggara (Agara) terus berbuntut panjang.

Karena tidak puas dengan respons Inspektorat selaku Dewan Majelis Etik lewat balasan surat bernomor : 700/230/IK/2023, perihal tindak lanjut atas laporan Pengadaan mengenai TKDN tertanggal 19 Juni 2023, pihak GAPKAINDO yang merasa tidak mendapat keadilan, akhirnya melaporkan UKBPJ ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Senin (10/7/2023).

Apalagi bunyi dalam surat itu dinyatakan ‘Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) belum diterapkan terhadap pekerjaan kontruksi tahun 2023, perhitungan TKDN harus dari tahap perencanaan pengadaan oleh Konsultan Perencanaan dan PPK, Pokja pemilihan hanya menghitung Hasil Evaluasi Akhir ( HEA )’.

Kuasa Hukum GAPKAINDO, Zepri Suardi, SH mengatakan, esuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 bahwa TKDN itu telah ditetapkan dan diatur dalam ketentuan yang mutlak, sehingga itu merupakan acuan untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Ada celah hukum terhadap keputusan Inspektorat sehingga GAPKAINDO didampingi kuasa hukumnya melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan terlapor Pihak Inspektorat dan UKPBJ,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Majelis Etik Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Hendra Supriadi, saat dimintai keterangan di kantor Inspektorat mengatakan kepada kru Bicaraindonesia, Dewan Majlis Etik telah melakukan pemanggilan terhadap 10 Pokmil di UKPBJ.

“Semua keterangan telah kita laporkan kepada PJ Bupati. Untuk menentukan hasil pelanggaran sangsi etik kita menunggu sidang keputusan Dewan Majlis Etik,” ucap Hendra singkat.

Penulis : Al
Editor : Ty

 

 

LAINNYA
x