x

Terbukti Bersalah, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

2 minutes reading
Thursday, 23 Feb 2023 09:51 0 129 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terbukti bersalah, Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut,” kata kata Hakim Ketua Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Arif dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan pertama jaksa. Namun, Arif dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun, merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim Suhel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” imbuh hakim.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x