BICARAINDONESIA-Medan : Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, berinisial MS. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor MS, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” katanya, Rabu (7/5/2025).
Pemberhentian itu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama MA Republik Indonesia dan KY Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IV/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam putusannya, Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, yang bertindak sebagai ketua Sidang MKH, Selasa (6/5/2025), di Gedung MA, Jakarta, mengatakan bahwa erlapor MS terbukti menerima uang dari pihak berperkara.
“MS terbukti melanggar angka 1.1 butir (2), angka 1.1 butir (5), angka 1.2 butir (2), angka 2.1 butir (2), angka 2.2 butir (1) angka 3.1 butir (1), angka 5.1 butir (5.1.1), angka 5.1 butir (5.1.3), angka 5.1 butir (5.1.4), angka 6.1, dan angka 7.1,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Kemudian, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Dalam temuan KY, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. MS menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat tersebut. Setidaknya, MS menjanjikan akan membantu “pengaturan” terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA,” ujarnya.
Di MKH, MS mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.
“Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara. MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nurdjanah, MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor.
“Karena MS dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama sembilan tahun sebagai Hakim Ad Hoc PHI. Serta MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi,” ucapnya.
Namun, dalam putusannya, Nurdjanah menyatakan menolak pembelaan dari MS dan IKAHI.
Editor: Rizki Audina/*