x

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara!

1 minutes reading
Thursday, 23 Feb 2023 13:22 0 126 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri  saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi juga didenda Rp1 miliar. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan. Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara,” kata hakim.

Vonis majelis hakim itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada kondisi kesehatan Surya Darmadi yang tidak stabil hingga terdakwa yang berusia lanjut.

“Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah JPU,” ujar hakim.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x