x

Terjerat Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR-RI F-NasDem

2 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 14:12 0 144 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, sebagai tersangka baru.

Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas dan sang istri, anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp8,7 miliar.

“BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ucap Johanis di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).

Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

“AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sementara Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Johanis.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x