x

Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rp52,3 Miliar

2 minutes reading
Monday, 15 Mar 2021 06:44 0 116 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Penyitaan tersebut, kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dilakukan dari salah satu bank yang diduga uang berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster,” ungkap Ali, Senin, (15/3/2021)

Ali juga menyampaikan, Edhy sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” katanya.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka itu adalah Safri sebagai stafsus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta selaku staf Menteri KKP, Siswadi sebagai Manajer PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin yang merupakan pemberi suap dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

 

Sumber: liputan6.com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x