Pelaku C usai diamankan di Mako Polsek Tanjungmorawa/foto: ist BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa: Nasib sial dialami pelaku Pencurian dengan pemberatan (curhat) berinisial C. Meski berhasil main ‘kucing-kucingan’ dengan petugas selama tiga bulan, pria 45 tahun itu akhirnya berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.
Belakangan diketahui, pria Paruhbaya itu terlibat dalam aksi pencurian atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya.
Informasi dari kepolisian, kejadian bermula Pada Kamis, 23 Oktober 2025 tepatnya di Samping Atmindo Jalan Sei Blumei, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Pada saat itu, korban HR (64) menerima informasi dari warga sekitar, bahwasanya gudang milikntya sudah dibongkar oleh pelaku C. Mengetahui hal tersebut korban langsung bergegas menuju gudang miliknya dan benar atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya sudah raib. Tak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (28/01/2026) personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendeteksi pelaku sedang berada di Jalan Sei Blumei Hilir Dusun V, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa.
Petugas langsung gercep. Dipimpin Kanitreskrim Iptu Hotman Barus, pelaku C berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke Mako Polsek Tanjungmorawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya milik pelapor,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungmorawa. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476. tentang pencurian dengan pemberatan. (Budi/Rz)