x

Tiga Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Lhokseumawe Aceh

2 minutes reading
Tuesday, 30 Aug 2022 07:15 0 143 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seluas tiga hektar ladang ganja yang berada Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan. Sedikitnya terdapat belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di area tersebut.

Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang hari, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal aceh di tiga wilayah berbeda.

Diketahui pada akhir 2021 lalu, Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi seorang tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten Kompol Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.

“Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten,” kata Didid, dikutip dari CNNIndonesia.

Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

“Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh Polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Didid.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 2.

Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut melakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.

“Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun,” kata Iptu Ade Candra.

Candra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x