x

Timsus Tetapkan PC Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

1 minutes reading
Friday, 19 Aug 2022 08:01 0 139 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Teka teki mengenai status Putri Candrawathi alias PC, akhirnya terjawab setelah Tim Khusus (Timsus) akhirnya Polri menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara PC tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim yang turut dihadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo, Jum’at (19/8/2022).

Dengan demikian, PC menambah daftar tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, setelah sebelumnya Timsus menetapkan 4 tersangka diantaranya I

Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, lanjut Komjen Agung, Timsus Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini juga, tersangka Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x