x

Tok! Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

2 minutes reading
Thursday, 7 Sep 2023 13:54 0 145 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara,” imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat, tetapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun

Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa, Kamis (10/8/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 miliar.

“Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG, dalam berkas terpisah masing-masing, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

“Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas jaksa.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x