x

Tragis! Seorang Suami di Jakbar Tewas Usai Kelaminnya Dipotong Istri

2 minutes reading
Wednesday, 22 Oct 2025 15:00 0 555 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria berinisial H (35) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meninggal dengan tragis usai kelaminnya dipotong istrinya sendiri, HZ (33). Motif sang istri melakukan hal tersebut lantaran suaminya berselingkuh.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7/2025) lalu. Korban meninggal dunia usai dua pekan lebih dirawat.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Rabu (22/10/2025).

Detik-detik kejadian tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025). Dalam adegan yang diperagakan, tersangka tampak mengambil telepon seluler milik korban dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelahnya, tersangka berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong kemaluan korban menggunakan pisau tersebut.

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya alasan pelaku memotong kelaminnya. Saat itu pelaku menuduh korban berselingkuh setelah mengecek ponselnya.

Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban itu ke dalam plastik. Korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit (RS) menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

 

Korban Meninggal Dunia

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan, keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tetapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada (12/8/2025),” kata dia, dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!