x

Tukang Ojek yang Ternyata Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Thursday, 25 Mar 2021 07:57 0 223 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian menangkap seorang tukang ojek berinisial MJ (21) yang biasa antar jemput anak sekolah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan ini dilakukan lantaran MJ adalah seorang bandar sabu walau bukan bandar besar.

MJ mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan menjadi bandar kecil sabu. Sebelumnya, MJ (21) dan GA (20) sebagai pengguna. GA juga bertugas sebagai kurir narkoba.

“Buat beli HP sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya ngantar anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta dijual daerah Serang,” kata MJ di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Banten pada Kamis (25/3/2021).

Saat ditangkap, MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Polisi, mendapatkan satu bungkus kecil sabu dari saku celana MJ.

Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot.

Para pelaku telah menjadi incaran polisi, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum tersebut. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata  Markus.

 

Sumber: Viva.co.id

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x