x

Uang Hasil Peras Ortu Calon Maba Unsoed Disimpan dalam Kresek

2 minutes reading
Saturday, 22 Aug 2026 06:40 0 66 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Pemerasan itu dilakukan rektor Unsoed terhadap orang tua calon mahasiswa baru.

Uang ratusan juta itu, disita KPK dari Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) yang menyimpannya dalam sebuah kantong kresek. Fakta ini terungkap setelah pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam, menayangkan video proses pemeriksaan dan penggeledahan saat operasi tangkap tangan dilakukan.

Dalam video yang diputar, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 665 juta di dalam ruangan Eko yang disimpan dalam sebuah kantong kresek.

“Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat video OTT diputar.

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik turut menemukan gepokan uang lainnya yang tersimpan dalam sebuah map cokelat. Uang senilai Rp 665 juta ini diduga merupakan barang bukti uang hasil memeras para orang tua calon mahasiswa baru

“Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK juga menetapkan empat pihaknya bersama mereka sebagai sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!