x

Usut Laporan TPPO di Myanmar, Bareskrim Polri Kantongi Identitas Terduga Perekrut

2 minutes reading
Thursday, 4 May 2023 14:22 0 127 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menindaklanjuti laporan keluarga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, kini Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi identitas terduga perekrut.

“Sudah kita ketahui identitasnya. Untuk sementara masih kita lakukan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (4/5/2023).

Djuhandani menyatakan, laporan dari pihak korban telah diterima. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor. “Kemarim kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, Polri mengalami kesulitan berkomunikasi dengan para korban karena saat inj tengah berada di daerah konflik. “Mereka dideteksi berada di Myawaddy, Myanmar. Daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar Tat Ma Daw dengan pemberontak Karen,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari Indonesia melalui KBRI Yangon.

Sebelumnya, Djuhandani menyatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut kasus tersebut dan pihaknya tengah mendata para korban.

“Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P. Dengan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga, tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini, kami bersama Kemenlu dan keluarga korban ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya,” kata Haryanto, Selasa (2/5/2023).

“Karena ini kejahatan internasional, yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas terhadap pidana perdagangan orang. Untuk kemudian akan memberikan efek jera ke depannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara mana pun,” ucapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x