x

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Berikut Cara Daftarnya!

3 minutes reading
Saturday, 26 Mar 2022 13:11 0 116 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tahun ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran. Namun hal itu asalkan telah memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Ada pun syarat mudik lebaran 2022 adalah telah mendapatkan vaksin lengkap, dua kali vaksin primer (dosis pertama dan kedua) dan booster (dosis ketiga), serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi secara lengkap yang diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin primer perlu melengkapinya dengan booster supaya bisa pulang kampung.

Vaksin booster bisa didapat dengan melakukan pendaftaran program vaksinasi dulu melalui beberapa platform online, seperti aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, serta aplikasi JAKI (Jakarta).

Adapun cara daftar vaksin booster online melalui ketiga platform tersebut umumnya membutuhkan syarat berupa:

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Telah menerima vaksin dosis kedua minimal 3 bulan sebelumnya

3. Telah mendapatkan tiket vaksinasi booster.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat di atas dan belum melaksanakan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik lebaran 2022.

Cara daftar vaksin booster lewat website PeduliLindungi

Pertama kunjungi laman ini https://www.pedulilindungi.id lewat browser. Kemudian masukkan nama lengkap dan NIK Anda pada kolom “Status Kesehatan”, kemudian klik opsi “Periksa”. Apabila muncul pesan “Anda berhak vaksinasi ke-3”, berarti Anda bisa melakukan vaksinasi ketiga.

Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang terdekat di wilayah Anda untuk mendaftar dan melaksanakan vaksinasi ketiga, dengan menunjukkan pesan tersebut ke petugas

Untuk mencari faskes terdekat, silakan cari di kolom “Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Covid-19”.

Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi

Pertama, buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda, jika belum memilikinya silakan unduh dulu lewat toko aplikasi Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone). Pastikan login menggunakan akun Anda, dengan memasukkan nama lengkap dan NIK.

Selanjutnya, Klik ikon foto profil yang berada di pojok kiri bagian atas layar aplikasi. Klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”. Apabila muncul pesan “Anda berhak vaksinasi ke-3”, berarti Anda bisa melakukan vaksinasi ketiga.

Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang terdekat di wilayah Anda untuk mendaftar dan melaksanakan vaksinasi ketiga, dengan menunjukkan pesan tersebut ke petugas

Untuk mencari faskes terdekat, silakan kunjungi laman ini https://covid19.go.id/faskesvaksin, masukkan provinsi dan kota tempat domisili Anda.

Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi JAKI

Perlu diketahui, JAKI (Jakarta Kini) merupakan aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, pelaksanaan vaksinasi booster yang dikelola aplikasi JAKI diperuntukkan khusus di wilayah DKI Jakarta.

Berikut cara daftar vaksin booster lewat aplikasi JAKI, sebagai berikut:

Buka aplikasi JAKI di ponsel Anda. Namun, bila belum memiliki aplikasi JAKI, unduh dulu lewat toko aplikasi Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk ponsel iPhone).

Di halaman awal aplikasi, pilih opsi “Vaksinasi Covid-19”. Kemudian masukkan nama lengkap dan NIK Anda, lalu klik opsi “Periksa”. Cek apakah sudah mendapatkan jadwal vaksin atau belum

Selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggal vaksin klik opsi “Daftar Ulang Vaksinasi Dosis 3”.

Setelah itu, isi kategori penerima vaksin, lalu pilih lokasi faskes dan isi lengkap data diri

Tinjau formulir yang sudah diisi. Jika sudah sesuai klik opsi kirim formulir, lalu isi pre-screening dengan lengkap.

Selanjutnya cek jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali.

Anda kini tinggal datang ke lokasi faskes untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan jadwal yang tadi telah ditetapkan. Saat mendatangi faskes, pastikan membawa bukti daftar vaksinasi booster dari aplikasi JAKI dan KTP ASLI.

Apabila Anda belum mendapat tiket vaksin dosis ketiga, periksalah secara berkala di PeduliLindungi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x